My Blogger TricksAll Blogger TricksTechtunes

HAJI KHUSUS


Kewajiban Ibadah Haji dalam Al Qur'an dan Hadist




"Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah swt, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, barangsiapa mengingkari (kewajiban Haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam" (QS. Ali Imran : 97)

Dan sempurnakanlah Haji dan Umrah karena Allah swt..."(QS. Al Baqarah : 196)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda "Barangsiapa yang ingin pergi Haji maka hendaklah ia bersegera, karena sesungguhnya kadang datang penyakit, atau kadang hilang hewan tunggangan (kendaraan) atau terkadang ada keperluan lain (mendesak)" (HR. Ibnu Majah no.6004)


Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda " Haji itu sekali dan barangsiapa melakukannya lebih dari sekali maka itu sunnah" (HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim)

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkhutbah dan bersabda "wahai sekalian manusia, sungguh telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah kalian, lalu ada seorang yang bertanya, "apakah wajib setiap tahun wahai Rasulullah ?" beliau lalu terdiam. sampai ketika orang itu bertanya pada kali yang ketiga beliau menjawab, "seandainya saya katakan "Ya" maka haji akan menjadi wajib setiap tahunnya dan kalian pasti tidak akan sanggup melakukannya".(HR. Muslim no 1337)

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda di dalam khutbahnya "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan Haji bagi kalian maka berhajilah" (HR. Muslim 2/975 no 1337)

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkata: Persaksian Laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji di Makkah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan HR. Muslim no. 16)

Dari Abu Sa’id AL Khudry radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku, maka sungguh dia orang yang benar-benar telarang (dari kebaikan)”. (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 1662)

Dari Umar radhiallahu anhu berkata: Sungguh aku berkeinginan untuk mengutus beberapa lelaki menuju berbagai penjuru lalu mereka melihat orang yang memiliki kemampuan namun mereka tidak berhaji lalu lelaki para utusan mengambil jizyah dari mereka, mereka bukan orang Islam, mereka bukan orang Islam, mereka bukan orang Islam”. (Al-Talkhisul Habir: 2/223 At6sar ini disanadkan oleh Al-Lalaka’I di dalam Al-I’tiqad 1567 dan Ibnul Jauzi di dalam Al-Tahqiq no: 1213)

Al Isma'ily meriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Ghunm pernah mendengan Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu berkata : "Barangsiapa yang mampu melaksanakan Haji lalu belum berhaji, maka sama saja atasnya, baik mati dalam keadaan yahudi atau nashrani'. (HR. Abu Nu'aim di dalam kitab Al Hilyah)

Keutamaan Ibadah Haji Dan Umroh

Banyak yang menerangkan tentang keutamaan ibadah Haji dan Umrah, diantaranya sbb :

Ibadah Haji adalah salah satu ibadah yang paling utama

Berdasarkan hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam : Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang amalan yang paling utama maka beliau bersabda: “Iman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.” Ditanyakan kepada beliau, “Kemudian amalan apa?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah SWT” Kemudian beliau ditanya lagi, “Haji yang Mabrur.” (HR. Al-Bukhari no. 1519)

Ibadah Haji adalah jihad bagi para wanita dan setiap orang yang lemah.

Berdasarkan hadist Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam : Dari Aisyah Radhiallahu anha dia berkata, "wahai Rasulullah, kami memandang jihad itu adalah amalan yang paling utama. Kalau begitu kenapa kami (wanita) tidak boleh berjihad ?" maka beliau menjawab :"Tidak, tetapi jihad yang terutama (bagi kalian) adalah Haji yang mabrus". (HR.AL -Bukhari no. 1520) Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah, Aisah Radhiallahu anha berkata : "Aku bertutur : Ya Rasulullah, apakah ada kewajiban berjihad bagi kaum wanita ?" Beliau berkata : "Bagi wanita adalah jihad yang tidak ada peperangan padanya (yaitu) Haji dan Umrah". (Dishahihkan oleh Al-Albani, lihat shahih at-Targhiib no.1099)

"Jihadnya orang tua, orang lemah dan wanita adalah Haji dan Umrah" (HR. An - Nasaai dengan Sanad Hasan)

Melimpahnya Pahala

Rasulullah Shalallaahu alaihi wasallam bersabda :shalat di masjid Nabawi ini lebih afdhal dari 1.000 shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram, dan shalat di Masjidil Haram lebih afdhal daro 100.000 shalat lainnya. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

“Sesungguhnya menunaikan umrah di Bulan Ramadhan pahalanya senilai berhaji bersamaku. (HR. Al Bukhari serta Al Fath 4/82 dan 3/603 HR. Muslim 2/918, Ahlus Sunan, dalami riwayat HR. Muslim dan yang lainnya, bisa jadi hujjah)

Menurut Hadist Rasulullah Shalallaahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu bin sahl bin Hunaif Raddhiyallahu anhum, ia pernah mendengar Rasulullah Shalallaahu alaihi wasallam bersabda "Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian mendatangi masjid Quba, lalu ia shalat di dalamnya, maka baginya pahala seperti pahala Umrah". (HR. Tirmidzi no 298. Ibnu Majah no. 1401)

Balasan bagi Haji Mabrur adalah Surga

Dari Abu Hurairah Radhiallahu anha bahwa Rasulullah Shalallaahu alaihi wasallam bersabda :"Antara satu Umrah ke Umrah lainnya adalah penggugur dosa di antara keduannya, sementara Haji yang mabrur tidak mempunyai balasan kecuali Surga". (HR. AL-Bukhari no. 1773 dan muslim no. 1349)

Dibebaskan dari Neraka

Dari Aisyah Radhiyallah anha ia berkata : sesungguhnya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasallam bersabda "Tidak ada satu haripun yang di hari itu Allah swt lebih banyak membebaskan seorang hambanya itu dari api neraka melainkan hari Arafah, sebab pada hari itu esungguhnya Allah swt mendekat, kemudian membanggakan mereka di hadapan para malaikat, lalu berfirman : apa yang mereka inginkan". (HR. Muslim 2/983)

Pelebur Dosa Silam

Rasulullah Shalallaahu alaihi wasallam bersabda "Apakah engkau tidak tahu bahwa Islam menghapuskan semua dosa yang terjadi sebelumnya. Hijrah menghapuskan semua dosa yang terjadi sebelumnya, dan Ibadah Haji menghapuskan semua dosa yang terjadi sebelumnya". (HR. Muslim I/112)

Dari Abu Hurairah berkata; Aku mendengar Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, “Barangsiapa melaksanakan Haji lalu dia tidak berkata-kata kotor dan tidak berbuat fasik maka dia kembali seperti hari saat dilahirkan oleh ibunya”. (HR. Al-Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 1350)

Dari Abdullah bin Amru, dia berkata, Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda "Adapun keluarmu dari rumah menuju Baitul Haram, maka setiap tanah yang diinjak kendaraanmu, Allah swt akan menuliskan untukmu sebuah kebaikan dan menghapuskan dosamu. Adapun wukufmu di Arafah, maka Allah swt turun ke langit dunia dan membanggakan mereka kepada malaikat seraya berfirman, "Mereka adalah hamba-hambaku, dan takut akan azabku, padahal mereka tidak melihatku. Lalu bagaimana jika mereka melihatku ? Seandainya engkau mempunyai dosa sebanyak pasir yang menggunung, sejumlah hari-hari umur dunia, atau pun sebanyak tetesan hujan, maka Allah swt akan menyucikan dirimu. Adapun lemparan Jumrahmu, maka ia disimpan untukmu. Adapun pemotongan rambutmu, maka setiap helai rambut yang jatuh adalah bernilai satu kebaikan. Lalu jika engkau telah Bertawaf di Baitullah, engkau telah terbebas dari dosa-dosamu seperti saat engkau dilahirkan ibumu".(HR. Thabrani, X/425)

Menghapus Kemiskinan

Dari Abu Hurairah Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu dia berkata Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,"Lakukanlah Haji dan Umrah dalam waktu yang berdekatan, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi Haji yang mabrur kecuali Surga". (HR. At Tirmizi no 810, An Nasai no. 2630, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Misykah no. 2524)

Ditinggikan Derajat

"Tidak seekor unta milik orang yang berhaji mengangkat satu kakinya dan meletakkan satu tangannya, melainkan dengan Allah swt akan menuliskan baginya satu kebaikan atau menghapuskan dosa darinya, atau mengangkat derajatnya". (HR. Al-Baihaqi, III/479)

Dikabulkannya Doa

Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya beliau bersabda: “Orang-orang yang haji dan orang-orang yang pergi ‘Umrah adalah utusan Allah SWT, jika mereka berdo’a kepada-Nya, niscaya Allah SWT akan mengabulkan mereka, dan jika mereka meminta ampun, niscaya Ia akan mengampuni mereka.” (HR. Ibnu Majah)

Mendapatkan Fadilah Hajar Aswad & Thawaf,

Abdullah bin Ubaid berkata kepada Ibnu Umar Radhiyallah anhu "Mengapa aku tidak melihatmu tidak menyentuh kecuali terhadap dua rukun (pojok), yaitu Hajar Aswad dan rukun Yamani ? Ibnu Umar berkata Sungguh aku mengerjakannya, aku mendengar Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda "Jika engkau mengusap keduanya akan menghapus kesalahan, dan juga aku pernah mendengarkan, barangsiapa yang mengerjakan Thawaf di Ka'bah ini tujuh kali putaran, kemudian shalat dua raka'at maka seperti halnya memerdekakan seorang budak, dan aku mendengar, beliau bersabda "Tidaklah seseorang itu mengangkat dan meletakkan kakinya melainkan dilipat gandakan sepuluh kebaikan, dihapus sepuluh dosa-dosanya dan diangkat baginya sepuluh derajat. (HR. Ahmad 2/3 dan Ashabus Sunan selain Abi Daud, Al-Hakim dishahihkan dan disepakati oleh Adz-Dzahabi 1/793 di hasankan oleh Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 7/129, Lihat : Shahih An-Nasai 2/613 Shahih At-Tirmidzi 1/283 Shahih Ibnu Majah 2/162 Mushannaf Abdur Razak 5/29)

Macam-Macam Haji

1. Haji Ifrad (mendahulukan Haji daripada Umrah)

Yaitu seseorang yang berniat melakukan ibadah Haji saja tanpa Umrah pada bulan-bulan Haji, dengan kata lain melaksanakan secara terpisah atau sendiri-sendiri dengan melaksanakan ibadah haji dilakukan terlebih dahulu, selanjutnya melakukan Umrah dalam satu musin Haji.

setiba di Makkah, melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di makkah) kemudian shalat dua rakaat di belakang maqom Nabi Ibrahim as setelah itu bersa'i diantara Shafa dan Marwah untuk Hajinya tersebut (tanpa bertahallul), kemudian menetapkan diri dalam kondisi berihram, tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika Ihram, jadi dia tetap dalam keadaan Ihram sehingga datang masa Tahallulnya pada tanggal 10 dzhul hijjah.

Untuk Haji Ifrad ini, tidak ada kewajiban menyembelih hewan Qurban. Apabila Ibadah haji sudah selesai maka orang tersebut mengenakan Ihram kembali untuk melaksanakan Umrah.

Rincian Pelaksanaan :
1.Ihram dan Miqat untuk Haji
2.Irram lagi dari Miqat untuk Umrah
3.Tidak membayar dam disunahkan Tawaf Qudum


2. Haji Tamattu (mendahulukan Umrah baru Haji)


   Yaitu seseorang berihram untuk melaksanakan Umrah pada bulan-bulan Haji (Syawwal, Dzul Qa'dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), memasuki kota Makkah lalu menyelesaikan Umrahnya dengan melaksanakan thawaf Umrah, Sa'i Umrah kemudian bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya, lalu dia tetap dalam kondisi halal (tidak berihram) hingga datangnya hari Tarwiyah (tanggal 8Dzul Hijjah) berihram kembali dari Makkah untuk menunaikan Hajinya hingga sempurna. Bagi yang berhaji Tamattu, wajib baginya menyembelih hewan Qurban (seekor kambing atau sepertujuh dari sapi/unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau hari-hari tasyiq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah), bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari, 3 hari di waktu Haji (boleh dilakukan di hari Tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya, banyak Jamaah yang memilih Haji Tamattu kerena relative lebih mudah karena selesai tawaf dan Sa'i langsung Tahallul agar terbebas dari larangan selama Ihram.
   
   Rincian Pelaksanaan :
   1. Ihram dari Miqat untuk Umrah
   2. Ihram Lagi dari miqat untuk Haji
   3. Membayar Dam
  
3. Haji Qiran (melaksanakan Haji sekaligus Umrah)

Yaitu seseorang berniat Haji dan Umrah secara bersama-sama pada bulan-bulan Haji dengan kata lain berihram untuk menunaikan Umrah dan Haji sekaligus dan menetapkan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahallul) hingga tanggal 10 Dzul Hijjah, dia berihram untuk umrah lalu berihram untuk Haji sebelum memulai thawafnya (untuk dikerjakan sekaligus bersama Umrahnya). Kemudian memasuki kota Makkah dan melakukan Thawaf Qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah) lalu Shalat dua rakaat di belakang Maqom Nabi Ibrahim as. setelah itu melaksanakan Sa'i diantara Shafa dan Marwah untuk Umrah dan Hajinya sekaligus dengan satu Sa'i (tanpa bertahallul), kemudian masih dalam kondisi berihram dan tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika Ihram hingga datang masa Tahallulnya di tanggal 10 dzul hijjah. Untuk Haji Qiran ini wajib menyembelih hewan Qurban (seekor Kambing/Domba atau Sepertujuh dari sapi/Unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 dzul hijjah).
   
Bila tidak mampu menyembelih maka wajib berpuasa selama 10 hari; 3 hari di waktu Haji (boleh dilakukan di hari tasyriq, namun lebih diutamakan dilakukan sebelum tanggal 9 dzul hijjah atau hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya, dengan cara ini berarti seluruh pekerjaan Umrahnya sudah tercakup dalan pekerjaan Haji.

Rincian Pelaksanaan :
1.Ihram dari Miqat untuk haji dan Umrah
2.Melaksanakan semua pekerjaan Haji
3.Membayar Dam

Syarat, Rukun dan Wajib dalam Ibadah Haji dan Umrah

 Syarat Haji 

*   Beragama Islam
*   Baligh (dewasa)
*   Berakal sehat (aqil)
*   Merdeka (bukan budak)
*   Mampu (istita’ah)

Rukun Haji 

*  Ihram ialah niat menunaikan ibadah haji bersamaan dengan memakai baju iharam.
*  Wukuf adalah berdiam diri di arafah pada waktu dzuhur tanggal 9-10 dzulhijjah 
    menjelang fajar.
*  Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali.
*  Sai adalah berlari-lari kecil antara bukit safa dan marwah.
*   Tahallul adalah mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
*   Tertib adalah tidak menginggalkan salah satu rukun tersebut.
Catatan : Rukun Haji harus dilaksanakan bila ada salah satu atau lebih tidak dilaksanakan, maka tidak dapat diganti dengan dam (denda), dan hajinya batal (tidak sah).

Wajib Haji 

*   Ihram dari Miqat
*   Mabit di Muzdalifah
*   Mabit di Mina
*   Melempar Jumrah
*   Tawaf Wada’
Catatan : Wajib Haji harus dilaksanakan dan apabila salah satu ada yang ditinggalkan, maka hajinya sah tapi harus membayar dam (denda).

Syarat Umrah

*   Beragama islam
*   Baligh (dewasa)
*   Berakal sehat (aqil)
*   Merdeka (bukan budak)
*   Mampu (istita’ah)


  Rukun Umroh :

*  Ihram dengan niat karena allah sambil mengatakan “labbaika umratan” artinya aku 
    memenuhi panggilanmu untuk melakukan umrah.
*  Tawaf adalah mengelilingi ka’bah seperti dalam tawaf haji.
*  Sai adalah berlari-lari kecil antara bukit safa dan marwah.
*  Tahallul.
*  Tertib.
*  Wajib Umroh
*  Wajib Umroh hanya satu yaitu Ihram dari Miqat.

CARA PENDAFTARAN HAJI KHUSUS :

* Mengisi formulir pendaftaran Haji Khusus
* Menyetor dana :
  - sebesar Rp 5.000.000,- untuk uang muka Haji khusus
  - sebesar USD $4000 untuk booking seat (nomor porsi kepastian keberangkatan)
  - pembayaran melalui taransfer ke Bank pendukung Arminareka Perdana
* Fotocopy KTP, Bukti Transfer dan Formulir diserahkan ke kantor perwakilan atau 
  agen setempat untuk diproses di kantor pusat.
* Menyerahkan dokumen yang diperlukan seperti Pasport asli, Kartu Vaksin Maningitis 
  asli dan data lain yang diperlukan paling lambat 6 bulan sebelum keberangkatan.
* Pelunasan biaya Haji khusus 6 bulan sebelum keberangkatan

PERSYARATAN HAJI KHUSUS :

* Usia minimal 18 Tahun
* Mengisi Formulir Pendaftaran
* Setoran awal uang muka Rp 5.000.000,- + USD $4000 (nomor porsi Haji Khusus), 
  kemudian pelunasan kekurangannya sesuai harga yang berlaku,  harus disetorkan 
  selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum keberangkatan.
* Mengikuti peraturan Departemen Agama Republik Indonesia

PERSYARATAN NOMOR PORSI HAJI KHUSUS :

* Menyerahkan Foto copy Bukti Transfer Uang Muka Haji Khusus Rp 5.000.000,-
* Menyerahkan Foto copy Bukti Transfer USD $4000
* Menyarahkan Foto copy KTP dan Kartu Keluarga
* Menyerahkan Foto copy Surat Nikah
* Masing-masing Foto copy 3 sebanyak 3 rangkap
* Menyerahkan Pas Photo 3 x 4 sebanyak 40 lbr (dituliskan nama di belakang Pas Photo)
* Menyerahkan Pas Photo 4 x 6 sebanyak 10 lbr (dituliskan nama di belakang Pas Photo)

Insya Allah, dua minggu setelah proses penyerahan dokumen, Jamaah akan mendapatkan nomor Porsi Haji Khusus yang dapat di cek di : http://www.haji.kemenag.go.id.


PEMBATALAN HAJI

Bila terjadi sesuatu hal yang tidak terduga bagi calon Jamaah Haji Khusus dan terpaksa membatalkan diri maka akan dikenakan biaya pembatalan :

* 3 bulan sebelum berangkat dikenakan 15% dari harga paket
* 2 bulan sebelum berangkat dikenakan 25% dari harga paket
* 1 bulan sebelum berangkat dikenakan 35% dari harga paket
* Kurang dari 1 bulan sebelum berangkat dikenakan 50% dari harga paket
  Proses pembayaran akan dilakukan stelah selesai Haji

CARA MENGECEK NOMOR PORSI HAJI KHUSUS 

Berikut langkah-langkah untuk mengetahui tahun keberangkatan Haji Khusus Arminareka Perdana :

* Langkah 1 : Masuk ke web Kemenag RI  http://www.haji.kemenag.go.id.
Langkah 2 : Masukan nomor porsi dan tanggal lahir dengan format dd-mm-yyyy
                     contoh 30-07-1980
* Langkah 3 :  Klik tombol SUBMIT




*


.